BERITA TERKINI

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 74 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK NON PERMANEN TAHUN ANGGARAN 2025

Pemerintah Desa Peguyangan Kangin melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, sebagai bagian dari pelaksanaan program kependudukan Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala dusun dan petugas LINMAS Desa Peguyangan Kangin, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, yaitu Ketut Metria, S.E., M.M., yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Kependudukan.

Dalam pemaparannya, Ketut Metria menjelaskan bahwa Permendagri No. 74 Tahun 2022 mengatur secara teknis mengenai tata cara pencatatan penduduk non permanen, yaitu penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat KTP-el selama lebih dari satu tahun, atau kurang dari satu tahun namun dengan maksud untuk menetap. Pendataan ini tidak mengubah domisili di KTP-el, namun dicatat secara administratif oleh pemerintah desa/kelurahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas di tingkat dusun dapat memahami serta melaksanakan proses pencatatan penduduk non permanen dengan baik dan benar, sehingga menghasilkan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terpadu, sesuai amanat regulasi yang berlaku.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Instagram