PENGUMUMAN
Setelah mendapatkan Akta Kematian segera mengurus permohonan Santunan Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) kerja dari tanggal kematian dengan persyaratan :
1. mengisi formulir permohonan Santunan Kematian; (File 1)
2. mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu* bermetai cukup; (File 2)
3. mengisi surat pernyataan rekening masih aktif; (File 3)
4. fotocopy Akta Kematian;
5. fotocopy KTP-el Ahli Waris / Pengampu;
6. fotocopy Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu; dan
7. fotocopy buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris / Pengampu;
Permohonan Santunan Kematian ini dimasukkan ke dalam map dan dibawa langsung ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Terima Kasih
