PENGUMUMAN

SANTUNAN KEMATIAN

Setelah mendapatkan Akta Kematian segera mengurus permohonan Santunan Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) kerja dari tanggal kematian dengan persyaratan :

1. mengisi formulir permohonan Santunan Kematian; (File 1)

2. mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu* bermetai cukup; (File 2)

3. mengisi surat pernyataan rekening masih aktif; (File 3)

4. fotocopy Akta Kematian;

5. fotocopy KTP-el Ahli Waris / Pengampu;

6. fotocopy Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu; dan

7. fotocopy buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris / Pengampu;

Permohonan Santunan Kematian ini dimasukkan ke dalam map dan dibawa langsung ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Terima Kasih

File Terkait

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Instagram