Pemerintah Desa Peguyangan Kangin bersama unsur kelembagaan dan masyarakat desa melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (DURKP Desa) Tahun Anggaran 2028.
Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Peguyangan Kangin, sekaligus memastikan berbagai program dan kegiatan yang direncanakan tetap berdasarkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Denpasar Utara, perwakilan Puskesmas III Denpasar Utara, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kota Denpasar, Pendamping Desa Kecamatan Denpasar Utara, dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Selain itu, hadir pula LPM Desa Peguyangan Kangin, Pekaseh Subak Kedua dan Pekaseh Subak Lungatad, Ketua TP-PKK, Ketua WHDI, Kepala TK se-Desa Peguyangan Kangin, Direktur BUM Desa Agung Karya, Ketua Karang Taruna, perwakilan RTM, Perangkat dan Staf Desa, KPM, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Peguyangan Kangin.
Dalam proses musyawarah, berbagai rencana kegiatan dibahas dengan mempertimbangkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan desa. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar dalam penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, DURKP Desa Tahun Anggaran 2028 disusun sebagai daftar usulan kegiatan pembangunan yang akan dibawa pada tahapan perencanaan selanjutnya sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Peguyangan Kangin terus mendorong perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penetapan RKP Desa 2027 dan DURKP Desa 2028 diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan Desa Peguyangan Kangin yang terarah dan berkelanjutan.
